Mungkin banyak diantara kita sudah mengetahui
bahwa pada Februari 1997, ASB (Auditing Standards Board) mengeluarkan Statement
on Auditing Standards (SAS) Nomor 82 yang berjudul Consideration of
Fraud in a Financial Statement Audit (
Pertimbangan Penipuan dalam Audit Laporan Keuangan), guna mengklarifikasi tanggung jawab
auditor dalam mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud) yang terjadi
dalam laporan keuangan. Kongkritnya tampak pada kalimat berikut ini:
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
maupun kecurangan.
Kata kuncinya adalah keyakinan
memadai. Tingkat keyakinan ini jelas subjektif sifatnya namun apakah yang
dimaksud dengan Fraud itu pada tingkat minimal tertentu haruslah merupakan
kesepakatan bersama. Berikut ini adalah sedikit gambaran tentang Fraud.
Sejarah fraud dikenal dari abad 16, Albrecht Dürer, pemalsu dari gaya printmaking, meningkatkan pasar untuk mencetak sendiri oleh mereka menandatangani, yang membuat mereka disebut pemalsuan. Pada abad ke 20 yang membuat pasar seni hasil pemalsuan sangat menguntungkan. Ada yang luas terutama pemalsuan bernilai seni, seperti gambar dimaksudkan menjadi oleh Picasso, KLee, dan Matisse.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar