Kejahatan
Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas
karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh
sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya
internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational
Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20
Desember 1997 di Manila)
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada
Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran, karena
masih menunggu UU dari Sekretariat Negara. UU ITE merupakan UU Cyber pertama
yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan
menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah
Indonesia meski dilakukan di dunia maya.
Salah
satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31
ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak
melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada computer atau
alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau
denda.”
Kecurangan fraud
sama halnya dengan pemalsuan, penipuan atau pemberian gambaran atau keterangan
yang tidak sebenarnya dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan menimbulkan
kerugian materil bagi pihak lain.
Contohnya dari bentuk kecurangan
dalam perkreditan yaitu tindakan mark up (penggelembungan jumlah
kebutuhan investasi suatu proyek untuk mendapatkan kredit yang lebih besar dari
semestinya). Bentuk tindakan lain yang dapat digolongkan pada penipuan dan kecurangan
dalam bidang perkreditan (credit fraud) yaitu tindak pidana yang
diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu
tindakan debitor yang memberikan keterangan secara menyesatkan, sebagaimana
diatur dalam Pasal tersebut, yang intinya mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang yang sengaja memalsukan, mengubah,
menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan
sehingga terjadinya perjanjian fidusia maka dapat dipidana dengan pidana
penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar