Rabu, 24 April 2013
Cara Mengatasi Cybercrime
Belanja online menjadi
salah satu modus penipuan di dunia maya. Seperti hukum dagang, belanja online
semakin populer di kalangan masyarakat berimbas kepada meningkatnya penipuan di
dunia maya.
Di
Australia, satu dari 15 orang pembeli online menjadi korban dari
penipuan kartu kredit atau kartu debit online dua tahun lalu. Jumlah
kehilangan pun meningkat 50 persen menjadi US$ 278 juta dolar. Jumlah ini
"lebih baik" dibandingkan kondisi di Inggris dan Amerika yang
menunjukkan data bahwa satu dari 10 pembelanja online menjadi korban.
“Kemajuan teknologi dan perubahan pola pembayaran konsumen, membuat perubahan pula pada perilaku penjahat,” kata Steven Munchenberg, Chief Executive Australian Bankers’ Association (ABA).
“Kemajuan teknologi dan perubahan pola pembayaran konsumen, membuat perubahan pula pada perilaku penjahat,” kata Steven Munchenberg, Chief Executive Australian Bankers’ Association (ABA).
Bank
dan para peritel merespon penipuan itu dengan perangkat lunak yang lebih baik
untuk mendeteksi penipuan belanja secepat mungkin. Meskipun demikian, ada
beberapa cara yang bisa kita lakukan selaku konsumen untuk mencegah agar tidak
menjadi korban.
1.
Rahasiakan PIN Anda
Jangan
pernah mengungkapkan PIN atau nomor rekening Anda secara detail. Jika Anda tidak terlibat dalam penipuan, uang Anda yang hilang bisa
dikembalikan oleh pihak bank. Namun dalam Electronic Funds Transfer Code of
Conduct disebutkan kewajiban itu menjadi hilang jika Anda ketahuan
menunjukkan nomor PIN atau password Anda. Kebanyakan kasus
kehilangan itu dilakukan dalam transaksi tanpa PIN ketika para pemilik kartu
kredit dan retailer tidak bertemu langsung.
2.
Sedia Anti-Virus Sebelum Kebobolan
Instal
perangkat lunak (software) anti-virus dan pastikan selalu
memperbaruinya. Anda juga membutuhkan anti-spyware dan firewall yang bagus.
Kebanyakan sistem operasi gadget sudah menyertakan perangkat tersebut jadi
pastikan bahwa semuanya aktif.
3.
Jangan Respons Spam
Secepatnya
menghapus e-mail atau pesan pendek spam dan jangan
meresponnya. Kebanyakan orang paham dengan penipuan umum, misalnya, Anda
mendapatkan lotere atau menerima komisi jika membantu seseorang yang mengalami
masalah keuangan. Yang tidak biasa adalah permintaan melalui e-mail atau
pesan pendek untuk memperbarui detail akun Anda.
4.
Gunakan Sistem Pembayaran Terpercaya
Gunakan
sistem pembayaran lewat Paypal.com untuk transaksi Internet atau kartu
kredit atau kartu debet berlimit rendah saat bertransaksi online.
5.
Kata Kunci Jangan Sekali-kali Bocor
Amankan
password e-mail Anda untuk mencegah para pencuri mengambil
informasi dan menciptakan identitas palsu dengan e-mail Anda. Jangan
lupa secara berkala ubah password.
6.
Segera Cek Transaksi yang Baru Dilakukan
Segera
Cek Transaksi begitu Anda menerima barang. Jika Anda menjadi korban
penipuan online, jangan panik. Lapor polisi dan bank Anda secepatnya.
Ini mungkin tidak menyenangkan, tetapi Anda tidak akan mengalami kerugian
jangka panjang.
Kasus fraud terbesar didunia
Sudah
jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin itu peribahasa yang tepat untuk
menggambarkan kondisi finansial perekonomian dunia saat ini. Krisis yang
disebabkan oleh subprime mortgage belum usai, dunia sudah digemparkan kembali
oleh kasus fraud dari seorang mantan petinggi Nasdaq yang disegani, Bernard
Madoff, senilai tidak tanggung-tanggung 50 miliar dollar (Rp550
trilyun)! Ini adalah skandal fraud individual terbesar sepanjang sejarah.
Skandal fraud Jerome Kerviel dari Societe Generale senilai $7 miliar
seakan-akan tidaklah seberapa dibandingkan dengan Bernard Madoff. Madoff, salah
satu broker ternama dunia, yang juga merupakan pendiri dari BernardMadoff
Investment, ditangkap oleh pihak berwenang setelah mengakui bahwa selama
bertahun-tahun ia telah melakukan fraud. Mark dan Andrew Madoff, kedua anaknya,
pada 10 Desember lalu langsung mengontak pihak yang berwenang setelah ayahnya,
yang berada dalam kondisi stress berat, akhirnya mengakui fraud yang telah
dilakukannya. Berita tersebut sontak menggemparkan sektor finansial di seluruh
penjuru dunia, karena Madoff mengelola dana sejumlah institusi,
filantropis dan individual dengan kekayaan tinggi. Sejumlah bank dan hedge fund
besar dunia antara lain Banco Santander, Fortis, HSBC, Royal Bank
of Scotland, BNP Paribas, Rye Investment Management dan Ascot Partners
turut menjadi korban karena menginvestasikan dananya miliaran dollar kepada
Madoff. Kini, uang tersebut mungkin tidak akan pernah kembali.
Profil Madoff
Sebenarnya,
siapa Madoff? Bagaimana cara kerjanya? Dan bagaimana sejumlah
institusi-institusibesar bisa terkena tipuannya?Madoff lahir di New York pada
tahun 1938 dari sebuah keluarga Yahudi. Ia lulus dari jurusan hukum Hofstra
University pada tahun 1960. Kemudian, dengan modal uang sejumlah $5,000 hasil
dari kerja musim panas sebagai penjaga pantai dan pemasang garden sprinkler,
Madoff mendirikan perusahaan investasinya. Dalam jangka waktu satu decade
saja, Madoff berhasil memperoleh klien-klien yang terpandang.Sehingga nama dan
reputasinya terangkat pada tahun 90-an, dan memungkinkan ia untuk menjabat
sebagai Chairman Nasdaq Stock Market pada tahun 1990, 1991 dan 1993. Pada
tahun90-an dan awal 2000-an, ia adalah Ketua dari Securities Industry
Association trading committee, yang mewakili sekuritas dalam berdiskusi dengan
regulator mengenai aturan-aturan baru pasar modal seiring dengan berkembangnya
sistem dan jaringan electronic-trading. Rupanya, dengan nama besar dan
reputasinyalah Madoff berhasil memperoleh klien-klien besar dan berpengaruh.
Mereka percaya penuh pada Madoff, sehingga mengabaikan sinyal-sinyal bahaya
yang hadir. Bahkan, menurut Robert Lenzner, National Editor Forbes, banyak
orang yang berramai-ramai ingin menginvestasikan dananya pada Madoff, karena
mereka bangga dan merasa aman karena dananya dikelola orang dengan level
pengalaman seperti Madoff. Berdasarkan banyak cerita, Madoff menarik bagi para
investor karena menghasilkan return yang stabil. Tidak rugi, namun tidak juga
return tinggi, hanya sekitar 10 hingga 11 persen per tahun.
Minggu, 21 April 2013
Kebijakan Hukum Cyber Crime
Kejahatan
Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas
karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh
sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya
internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational
Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20
Desember 1997 di Manila)
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada
Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran, karena
masih menunggu UU dari Sekretariat Negara. UU ITE merupakan UU Cyber pertama
yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan
menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah
Indonesia meski dilakukan di dunia maya.
Salah
satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31
ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak
melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada computer atau
alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau
denda.”
Kecurangan fraud
sama halnya dengan pemalsuan, penipuan atau pemberian gambaran atau keterangan
yang tidak sebenarnya dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan menimbulkan
kerugian materil bagi pihak lain.
Contohnya dari bentuk kecurangan
dalam perkreditan yaitu tindakan mark up (penggelembungan jumlah
kebutuhan investasi suatu proyek untuk mendapatkan kredit yang lebih besar dari
semestinya). Bentuk tindakan lain yang dapat digolongkan pada penipuan dan kecurangan
dalam bidang perkreditan (credit fraud) yaitu tindak pidana yang
diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu
tindakan debitor yang memberikan keterangan secara menyesatkan, sebagaimana
diatur dalam Pasal tersebut, yang intinya mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang yang sengaja memalsukan, mengubah,
menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan
sehingga terjadinya perjanjian fidusia maka dapat dipidana dengan pidana
penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.”
Jumat, 19 April 2013
Pengertian Fraud
Pengertian Fraud
Anda
percaya kepada seseorang, apakah Anda berprasangka buruk terhadap orang
tersebut? Tidak. Nah, bagi orang kepercayaan yang tidak pantas dipercaya akan
memanfaatkan kepercayaan Anda untuk menutupi dan melancarkan aksi kejahatan
mereka. Trus, apakah tidak boleh mempercayai orang lain? Boleh, tapi yakinkan
bahwa kepercayaan Anda ada pada orang yang tepat. Kuncinya adalah: Jangan
gampang percaya! Disini kami akan menjelaskan penipuan yang terjadi kebanyakan
di dunia maya.
Fraud
merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi
keuangan. Sebagai contoh adanya
situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik
kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Fraud adalah proses pembuatan,
beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud
untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya
yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski
pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan
berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata
uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru
ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau
produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol.
Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen
palsu.
Fraud juga diartikan dengan
Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang
atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua
elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan
penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan
penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan
uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan,
dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak,
dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan
lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat
mencoba di bawah hukum sipil.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tindakan
tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja
2. Adanya
korban
3. Korban
menuruti kemauan pelaku
4. Adanya
kerugian yang dialami oleh korban
Karakteristik Kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud maka
secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu
salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements
arising from fraudulent financial reporting).
b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu
salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from
misappropriation of assets).
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu
pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
Dalam
pengertian luas, Fraud adalah suatu bentuk penipuan
yang disengaja/direncakan demi keuntungan dan kemakmuran pribadi/perseorangan
atau untuk merusak/mengganggu kehidupan dan kekayaan orang lain. Kata “deception” atau “penipuan” adalah kata kunci untuk
mendefinisikan Fraud. Perlu diketahui bahwa Fraud SELALU
melibatkan penipuan dan kepercayaan. Satu hal yang perlu dicamkan
adalah “orang yang paling dipercaya adalah orang yang memiliki peluang paling
besar untuk melakukan penipuan kepada Anda.” Mengapa? Ketika
Dari
sekian banyak definisi formal tentang Fraud, mungkin yang paling cocok
kita jadikan pedoman adalah:
Fraud
is a generic term, and embraces all the multifarious means which human
ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an
advantage over another by false representations. No definite and invariable
rule can be laid down as a general proposition in defining fraud, as it
includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by which another is
cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery.
Fraud
adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu
daya manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan
keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu
dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan
definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai
kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang
ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
ketidakjujuran manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)