Rabu, 24 April 2013

Video Cyber Crime "Fraud"


Cara Mengatasi Cybercrime



         Belanja online menjadi salah satu modus penipuan di dunia maya. Seperti hukum dagang, belanja online semakin populer di kalangan masyarakat berimbas kepada meningkatnya penipuan di dunia maya.
Di Australia, satu dari 15 orang pembeli online menjadi korban dari penipuan kartu kredit atau kartu debit online dua tahun lalu. Jumlah kehilangan pun meningkat 50 persen menjadi US$ 278 juta dolar. Jumlah ini "lebih baik" dibandingkan kondisi di Inggris dan Amerika yang menunjukkan data bahwa satu dari 10 pembelanja online menjadi korban.
“Kemajuan teknologi dan perubahan pola pembayaran konsumen, membuat perubahan pula pada perilaku penjahat,” kata Steven Munchenberg, Chief Executive Australian Bankers’ Association (ABA).
       Bank dan para peritel merespon penipuan itu dengan perangkat lunak yang lebih baik untuk mendeteksi penipuan belanja secepat mungkin. Meskipun demikian, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan selaku konsumen untuk mencegah agar tidak menjadi korban.

1.  Rahasiakan PIN Anda
      Jangan pernah mengungkapkan PIN atau nomor rekening Anda secara detail. Jika Anda tidak terlibat dalam penipuan, uang Anda yang hilang bisa dikembalikan oleh pihak bank. Namun dalam Electronic Funds Transfer Code of Conduct disebutkan kewajiban itu menjadi hilang jika Anda ketahuan menunjukkan nomor PIN  atau password Anda. Kebanyakan kasus kehilangan itu dilakukan dalam transaksi tanpa PIN ketika para pemilik kartu kredit dan retailer tidak bertemu langsung.

2.  Sedia Anti-Virus Sebelum Kebobolan
      Instal perangkat lunak (software) anti-virus dan pastikan selalu memperbaruinya. Anda juga membutuhkan anti-spyware dan firewall yang bagus. Kebanyakan sistem operasi gadget sudah menyertakan perangkat tersebut jadi pastikan bahwa semuanya aktif.

3.  Jangan Respons Spam
      Secepatnya menghapus e-mail atau pesan pendek spam dan jangan meresponnya. Kebanyakan orang paham dengan penipuan umum, misalnya, Anda mendapatkan lotere atau menerima komisi jika membantu seseorang yang mengalami masalah keuangan. Yang tidak biasa adalah permintaan melalui e-mail atau pesan pendek untuk memperbarui detail akun Anda.

4.  Gunakan Sistem Pembayaran Terpercaya
      Gunakan sistem pembayaran lewat Paypal.com untuk transaksi Internet atau kartu kredit atau kartu debet berlimit rendah saat bertransaksi online.

5.  Kata Kunci Jangan Sekali-kali Bocor
    Amankan password e-mail Anda untuk mencegah para pencuri mengambil informasi dan menciptakan identitas palsu dengan e-mail Anda. Jangan lupa secara berkala ubah password.

6.  Segera Cek Transaksi yang Baru Dilakukan
      Segera Cek Transaksi  begitu Anda menerima barang. Jika Anda menjadi korban penipuan online, jangan panik. Lapor polisi dan bank Anda secepatnya. Ini mungkin tidak menyenangkan, tetapi Anda tidak akan mengalami kerugian jangka panjang.

Kasus fraud terbesar didunia



Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi finansial perekonomian dunia saat ini. Krisis yang disebabkan oleh subprime mortgage belum usai, dunia sudah digemparkan kembali oleh kasus fraud dari seorang mantan petinggi Nasdaq yang disegani, Bernard Madoff, senilai tidak tanggung-tanggung 50 miliar dollar (Rp550 trilyun)! Ini adalah skandal fraud individual terbesar sepanjang sejarah. Skandal fraud Jerome Kerviel dari Societe Generale senilai $7 miliar seakan-akan tidaklah seberapa dibandingkan dengan Bernard Madoff. Madoff, salah satu broker ternama dunia, yang juga merupakan pendiri dari BernardMadoff Investment, ditangkap oleh pihak berwenang setelah mengakui bahwa selama bertahun-tahun ia telah melakukan fraud. Mark dan Andrew Madoff, kedua anaknya, pada 10 Desember lalu langsung mengontak pihak yang berwenang setelah ayahnya, yang berada dalam kondisi stress berat, akhirnya mengakui fraud yang telah dilakukannya. Berita tersebut sontak menggemparkan sektor finansial di seluruh penjuru dunia, karena Madoff mengelola dana sejumlah institusi, filantropis dan individual dengan kekayaan tinggi. Sejumlah bank dan hedge fund besar dunia antara lain Banco Santander, Fortis, HSBC, Royal Bank of Scotland, BNP Paribas, Rye Investment Management dan Ascot Partners turut menjadi korban karena menginvestasikan dananya miliaran dollar kepada Madoff. Kini, uang tersebut mungkin tidak akan pernah kembali.



Profil Madoff 
Sebenarnya, siapa Madoff? Bagaimana cara kerjanya? Dan bagaimana sejumlah institusi-institusibesar bisa terkena tipuannya?Madoff lahir di New York pada tahun 1938 dari sebuah keluarga Yahudi. Ia lulus dari jurusan hukum Hofstra University pada tahun 1960. Kemudian, dengan modal uang sejumlah $5,000 hasil dari kerja musim panas sebagai penjaga pantai dan pemasang garden sprinkler, Madoff mendirikan perusahaan investasinya. Dalam jangka waktu satu decade saja, Madoff berhasil memperoleh klien-klien yang terpandang.Sehingga nama dan reputasinya terangkat pada tahun 90-an, dan memungkinkan ia untuk menjabat sebagai Chairman Nasdaq Stock Market pada tahun 1990, 1991 dan 1993. Pada tahun90-an dan awal 2000-an, ia adalah Ketua dari Securities Industry Association trading committee, yang mewakili sekuritas dalam berdiskusi dengan regulator mengenai aturan-aturan baru pasar modal seiring dengan berkembangnya sistem dan jaringan electronic-trading. Rupanya, dengan nama besar dan reputasinyalah Madoff berhasil memperoleh klien-klien besar dan berpengaruh. Mereka percaya penuh pada Madoff, sehingga mengabaikan sinyal-sinyal bahaya yang hadir. Bahkan, menurut Robert Lenzner, National Editor Forbes, banyak orang yang berramai-ramai ingin menginvestasikan dananya pada Madoff, karena mereka bangga dan merasa aman karena dananya dikelola orang dengan level pengalaman seperti Madoff. Berdasarkan banyak cerita, Madoff menarik bagi para investor karena menghasilkan return yang stabil. Tidak rugi, namun tidak juga return tinggi, hanya sekitar 10 hingga 11 persen per tahun.


 

Minggu, 21 April 2013

Kebijakan Hukum Cyber Crime


         Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila)

          Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran, karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara. UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.

         Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada computer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”

       Kecurangan fraud sama halnya dengan pemalsuan, penipuan atau pemberian gambaran atau keterangan yang tidak sebenarnya dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan menimbulkan kerugian materil bagi pihak lain. 

       Contohnya dari bentuk kecurangan dalam perkreditan yaitu tindakan mark up (penggelembungan jumlah kebutuhan investasi suatu proyek untuk mendapatkan kredit yang lebih besar dari semestinya). Bentuk tindakan lain yang dapat digolongkan pada penipuan dan kecurangan dalam bidang perkreditan (credit fraud) yaitu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu tindakan debitor yang memberikan keterangan secara menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal tersebut, yang intinya mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang yang sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan sehingga terjadinya perjanjian fidusia maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.”

Jumat, 19 April 2013

Pengertian Fraud



Pengertian Fraud

Anda percaya kepada seseorang, apakah Anda berprasangka buruk terhadap orang tersebut? Tidak. Nah, bagi orang kepercayaan yang tidak pantas dipercaya akan memanfaatkan kepercayaan Anda untuk menutupi dan melancarkan aksi kejahatan mereka. Trus, apakah tidak boleh mempercayai orang lain? Boleh, tapi yakinkan bahwa kepercayaan Anda ada pada orang yang tepat. Kuncinya adalah: Jangan gampang percaya! Disini kami akan menjelaskan penipuan yang terjadi kebanyakan di dunia maya.
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. 
Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Fraud juga diartikan dengan Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak, dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba di bawah hukum sipil.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja
2.      Adanya korban
3.      Korban menuruti kemauan pelaku
4.      Adanya kerugian yang dialami oleh korban

Karakteristik Kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1.   Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a.   Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
b.   Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2.   Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Dalam pengertian luas, Fraud adalah suatu bentuk penipuan yang disengaja/direncakan demi keuntungan dan kemakmuran pribadi/perseorangan atau untuk merusak/mengganggu kehidupan dan kekayaan orang lain. Kata “deception” atau “penipuan” adalah kata kunci untuk mendefinisikan Fraud. Perlu diketahui bahwa Fraud SELALU melibatkan penipuan dan kepercayaan. Satu hal yang perlu dicamkan adalah “orang yang paling dipercaya adalah orang yang memiliki peluang paling besar untuk melakukan penipuan kepada Anda.” Mengapa? Ketika
Dari sekian banyak definisi formal tentang Fraud, mungkin yang paling cocok kita jadikan pedoman adalah:
Fraud is a generic term, and embraces all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representations. No definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery.
Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya  manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia.